DETAIL DOCUMENT
Kejahatan yang Dilakukan dalam Masa Jabatan Suatu Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam
Total View This Week1
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
364.1 Tindakan Kriminal, Kejahatan 
Datestamp
2018-05-15 03:37:00 
Abstract :
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Nasional,kejahatan yang dlakukan dalam masa jabatan diatur dalam KUHP Pidana, BabXXVIII–Pasal 413-435KUHP, sedangkan dari Hukum Islam,dijelaskandalamQ.SAli Imran/3:161 kata al-ghulul ialah mengambil secara sembunyi-sembunyi milikorang banyak. Jadi, pengambilan itu sifatnya semacam mencuri.Dipahami bahwa pengertian dari ayat tersebut adalah “pengkhianatan atau penyelewengan”. Namun,dalam wilayah perkembangan kajian fiqh (Islam), khususnya dalam konteks kekinian atau permasalahan kontemporer, istilah ini didefinisikan setara dengan korupsi. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin