Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
364.1 Tindakan Kriminal, Kejahatan
Datestamp
2018-05-15 03:37:00
Abstract :
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Nasional,kejahatan yang dlakukan dalam masa jabatan diatur dalam KUHP Pidana, BabXXVIII–Pasal 413-435KUHP, sedangkan dari Hukum Islam,dijelaskandalamQ.SAli Imran/3:161 kata al-ghulul ialah mengambil secara sembunyi-sembunyi milikorang banyak. Jadi, pengambilan itu sifatnya semacam mencuri.Dipahami bahwa pengertian dari ayat tersebut adalah “pengkhianatan atau penyelewengan”. Namun,dalam wilayah perkembangan kajian fiqh (Islam), khususnya dalam konteks kekinian atau permasalahan kontemporer, istilah ini didefinisikan setara dengan korupsi.