Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam prinsip dasar Islam hukum
asal benda adalah mubah (boleh) selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan. Organ (bagian) tubuh seperti ari-ari misalnya, pada dasarnya ia bukan benda haram, karena tidak ada ketetapan ataupun dalil nash yang mengharamkan. Tetapi dalam Islam sangat menghormati dan memuliakan manusia. Sebagaimana dalam QS. AlIsra‟ ayat 70 Sehingga penggunaan organ tubuh seperti placenta/ari-ari digunakan untuk kepentingan kosmetika haram hukumnya.