DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Plasenta Manusia Sebagai Bahan Kosmetika Anti Aging (Suntik Pemutih) Studi Kasus terhadap Pendapat MUI Kota Makassar
Total View This Week1
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
347 Hukum acara perdata dan pengadilan 
Datestamp
2018-05-18 05:18:11 
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam prinsip dasar Islam hukum asal benda adalah mubah (boleh) selama tidak terdapat dalil yang mengharamkan. Organ (bagian) tubuh seperti ari-ari misalnya, pada dasarnya ia bukan benda haram, karena tidak ada ketetapan ataupun dalil nash yang mengharamkan. Tetapi dalam Islam sangat menghormati dan memuliakan manusia. Sebagaimana dalam QS. AlIsra‟ ayat 70 Sehingga penggunaan organ tubuh seperti placenta/ari-ari digunakan untuk kepentingan kosmetika haram hukumnya. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin