Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Afrizal, Afrizal
Suryadi, Suryadi
Lia, Nuraini
Subject
346.04 Property/Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
Datestamp
2021-07-27 06:13:18
Abstract :
Dalam kredit kepemilikan rumah bersubsidi tindakan debitur yang telah
membiarkan agunan dalam keadaan kosong lebih dari 60 hari setelah dilakukannya
akad kredit dapat mengakibatkan debitur dinyatakan wanprestasi. Sebagaimana dalam
syarat dan ketentuan perjanjian kredit Pasal 12 ayat (1) huruf (c), debitur dapat
dinyatakan wanprestasi apabila debitur tidak memenuhi dengan baik kewajibankewajibannya atau melanggar ketentuan-ketentuan didalam perjanjian kredit.
Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perjanjian
Kepemilikan Rumah Bersubsidi antara Bank Tabungan Negara Cabang Kota
Tanjungpinang dengan debitur, terkait agunan yang dikosongkan dan untuk
mengetahui tindakan hukum atas perjanjian kredit kepemilikan rumah bersubsidi
kepada debitur yang telah membiarkan agunan dalam keadaan kosong. penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis data sekunder,
dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
penelitian kepustakaan yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan,buku-buku
dan dokumen resmi hasil. penelitian ini bahwa Debitur yang telah mengosongkan
agunan yang dinyatakan wanprestasi maka adapun tindakan hukumnya yang telah
diatur dalam Pasal 12 ayat (3) yaitu debitur bersedia dan setuju untuk membayar
kepada Bank sejumlah uang untuk menutupi kekurangan agunan kredit tersebut dan
menambah barang-barang atau benda-benda tertentu lainnya untuk diikat sebagai
jaminan tambahan. Dan didalam pasal 12 ayat (4) Perjanjian Kredit Kepemilikan
Rumah Bersubsidi maka debitur wajib untuk mengembalikan seluruh kemudahan
dan/atau bantuan yang telah diterima yaitu melunasi seketika KPR BTN
bersubsidi,mengkonversi KPR BTN subsidi menjadi KPR Non subsidi sesuai dengan
bunga kredit yang berlaku pada Bank, menanggung biaya asuransi dan biaya-biaya
yang timbul akibat penghentian KPR Bersubsidi.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Rumah Subsidi, Agunan Keadaan Kosong.