Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Febby, Liana Putri
Oksep, Adhayanto
Pery, Rehendra Sucipta
Subject
341.48 Human Rights/Hak Asasi Manusia, HAM
Datestamp
2021-07-27 06:43:15
Abstract :
PT. PELNI (Persero) selaku perusahaan dibidang pengangkutan dapat
memberikan fasilitas sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati yang termuat
dalam dokumen muatan atau karcis penumpang, karena itu merupakan kewajiban
atau tanggung jawab perusahaan pengangkut dan menjadi hak penumpang untuk
menikmati fasilitas tersebut. Ketika penumpang tidak mendapatkan haknya
sebagaimana yang tertera dalam dokumen muatan atau karcis seperti tempat tidur
dan kerusakan barang yang dialami oleh penumpang maka PT. PELNI (Persero)
bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang kecuali PT. PELNI
(Persero) dapat membuktikan sebaiknya sesuai dengan prinsip tanggung jawab
praduga bersalah (Presumtion if Liabelity) dan prinsip tanggung jawab mutlak
dalam hukum pengangkutan angkutan laut sebagaimana tercantum dalam Pasal 40
dan Pasal 41 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Metode
penelitian ini menggunakan Penelitian hukum empiris dan normatif. Penelitian
jenis empiris ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan datadata yang terdapat terjun langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang
akurat dan di susun dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka.
Lokasi penelitian di PT.PELNI (Persero) Cabang Tanjungpinang. Tanggung
jawab pengangkut laut dalam pengangkutan barang penumpang di PT.PELNI
(Persero) pada praktiknya perusahaan angkutan melepas tanggung jawab kepada
awak kapal yang seharusnya tetap menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan
karena telah jelas menyebutkan klausul pertanggungjawaban barang bawaan
penumpang merupakan tanggungjawab penumpang itu sendiri. Penyelesaian
terhadap kerugian barang yang diderita oleh penumpang di PT. PELNI (Persero) dalam
pengangkutan barang penumpang melalui kapal, pada praktiknya menggunakan
musyawarah. Perusahaan angkutan seharusnya memberi ganti rugi seharga nilai barang
namun PT. PELNI (Persero) hanya memperhatikan perjanjian awal dengan penumpang
tanpa melihat mekanisme yang sudah di atur dalam undang-undang. Hal ini bisa
menimbulkan kerugian kepada penumpang yang barangnya hilang ataupun rusak.
Kata Kunci: PT.PELNI, Tanggungjawab, Pengangkutan