Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Juliandra, Prasetya Wijaya
Dewi, Haryanti
Pery, Rehendra Sucipta
Subject
341.48 Human Rights/Hak Asasi Manusia, HAM
Datestamp
2021-07-27 09:12:42
Abstract :
Berdasarkan data KPPAD adapun jumlah anak yang berhadapan dengan hukum
dari tahun 2016 -2018 sebanyak 38 kasus yang masuk ke KPPAD. Sesuai dengan
amanat Undang-Undang anak yang berhadapan dengan hukum dapat jaminan dan
lindungan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu lembaga yang bertugas
memberikan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum adalah
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepri, berdasarkan
penjelasan tersebut maka yang menjadi permasalah penelitian adalah bagaimana
pelaksanaan pengawasan dan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan
tindak pidana yang dilakukan oleh KPPAD Kepri dan apa kendala yang dihadapi
oleh KPPAD Kepri dalam pelaksanaan pengawasan dan perlindungan hukum
terhadap anak berhadapan dengan hukum. Adapun tujuan dalam penelitian ini
adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan dan perlindungan hukum oleh
KPPAD Kepri terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan untuk
mengetahui kendala yang dihadapi oleh KPPAD Kepri dalam pelaksanaan
pengawasan dan perlindungan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum.
Metode penelitian ini menggunakan hukum empiris dengan pendekatan
antropologi hukum. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap anak berhadapan hukum oleh KPPAD Kepri bisa
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, untuk kasus anak berhadapan
hukum di tanjungpinang, perlindungan lebih diberikan secara tidak langsung atau
mengedepankan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang sudah ada
dan bekerja menangani perkara anak berhadapan hukum.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Berhadapan Hukum, Lembaga
Perlindungan Hukum