Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Muhammad, Dwijaya Prayoga
Marnia, Rani
Lia, Nuraini
Subject
332.3 Credit and Loan Institutions/Lembaga Perkreditan
Datestamp
2021-07-27 09:23:51
Abstract :
Ketika para pihak memilih jaminan fidusia sebagai jaminan hutangnya maka para
pihak harus tunduk kepada Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia, dalam Pasal 11 ayat 1 berbunyi benda yang dibebani Jaminan
fidusia wajib didaftarkan, namun nyatanya masih banyak lembaga keuangan atau
lembaga pembiayan yang tidak menjalankan sebagai mana amat Undang-Undang
Jaminan Fidusia itu. Masalah dan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
mengetahui Pelaksanaan perjanjian fidusia dalam pemberian kredit mobil dengan
jaminan fidusia pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bagaimana akibat
hukum tidak didaftarkannya jaminan fidusia tersbut sebagaimana yang
seharusnya. Adapun teori yang digunakan adalah teori perjanjian dan teori
pendaftaran jaminan fidusia, Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian Hukum Normatif dengan tipe pendekaran perundang-undangan
menggunakan teknik analisis data kualitatif dan alat pengumpulan data berupa
studi kepustakaan dan lapangan guna mendapatkan data skunder. Berdasarkan
hasil penelitian bahwa dalam pemberian kredit dengan jaminan fidusia PT BPR
Dana Prima Mandiri memiliki beberapa tahapan yang harus di penuhi debitur dan
dalam pembuatan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok terhadap jaminan
fidusia PT BPR Dana Prima Mandiri menggunakan perjanjian baku yang mana
dari hasil analisa didapatkan bahwa perjanjian kredit tersebut sah serta memiliki
kekuatan mengikat para pihak yang membuatnya. Akibat hukum tidak
didaftarkannya jaminan fidusia yakni kreditur akan kehilangan keisimewaannya
yakni mengenai haknya untuk di dahulukan, selanjutnya akibat hukum yang
kedua kreditur akan kehilangan kekuatan eksekutorialnya, jadi apabila terjadi
cidera janji kreditur tidak dapat langsung melaksanakan eksekusi langsung
melainkan harus melalui gugatan perdata di pengadilan negeri atau mengikuti
sebagaimana yang termuat dalam isi perjanjian di bawah tangan yang para pihak
setujui.
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia, Akibat Hukum