Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Riki, Triyanto
Oksep, Adhayanto
Irman, Irman
Subject
333.1 Public Ownership of Land/Penguasaan Tanah dan Sumber Daya Alam oleh Pemerintah
Datestamp
2021-07-27 09:51:49
Abstract :
Sengketa atau konflik agraria (tanah) adalah suatu proses interaksi antara dua
(atau lebih) orang atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan
kepentingannya atas objek yang sama, yaitu tanah dan benda-benda lain yang
berkaitan dengan tanah. Persengketaan tanah di Malang Rapat diawali dengan
adanya pengurusan atas peralihan dari SKT menjadi SHM yang di urus di Kantor
Desa Malang Rapat oleh pihak Ibu Salamah. Tanah yang dimaksud tersebut
sudah memiliki pemilik sah secara hukum dengan sertifikat atas nama Bapak
Dahnoer Yoesoes. Pihak Ibu Salamah merasa pihaknya belum pernah melakukan
penjualan atas tanah tersebut, sehingga pihaknya merasa ada yang tidak sesuai
dengan fakta. Akhirnya pihak Ibu Salamah membawa ke jalur hukum dengan
melewati persidangan. Dalam persidangan pertama, secara resmi perkara dengan
nomor gugatan 52/Pdt.G/2016/PN TPg ditolak oleh PN Tanjungpinang, artinya
gugatan pihak Ibu Salamah kepada H. Dahnoer secara resmi ditolak. Persidangan
kedua dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi, keputusan akhir terdapat 3
poin yakni; 1) membatalkan sertifikat tanah milik pihak tergugat (pihak H.
Dahnoer Yoesoef) dan segala bantuk kepengurusannya yang dikeluarkan oleh
BPN Kab. Bintan, 2) memerintahkan pihak tergugat (pihak H. Dahnoer Yoesoef)
untuk mengosongkan tanah seluas 4 ha dikawasan tersebut, dan 3) pihak
Tergugat (pihak H. Dahnoer Yoesoef) harus mengembalikan tanah tersebut
kepada pihak Penggugat (pihak Ibu Salamah), Pihak Tergugat (pihak H. Dahnoer
Yoesoef) tidak perlu mengganti tentang rincian kerugian yang disampaikan
sebagaimana dalam perkara gugatan tersebut.
Kata Kunci : Sengketa Tanah, Malang Rapat