Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Robbie, Afiat Mona
Dewi, Haryanti
Pery, Rehendra Sucipta
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-27 10:04:25
Abstract :
Bahan bakar minyak merupakan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan
merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan
bahan bakar industri, Rumah tangga dan kebutuhan pokok lainnya. Tingginya angka
penggunaan terhadap bahan bakar minyak dan juga PT. Pertamina yang tidak mampu
selalu menyediakan bahan bakar minyak berakibat pada menjamurnya penjual bahan
bakar minyak eceran. Penjualan atau niaga bahan bakar minyak yang dijalankan
penjual bahan bakar minyak eceran tersebut merupakan kegiatan yang tidak memiliki
izin atau illegal dan telah melanggar peraturan Perundang-Undangan. Perlu dicermati
dan dijadikan pertimbangan bahwa kehadiran penjual bahan bakar minyak eceran
sendiri sangat membantu masyarakat dan juga menjadi sesuatu yang sangat
dibutuhkan keberadaannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah
bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap penjual bahan bakar minyak yang
tidak memiliki izin di kota Tanjungpinang dan bagaimanakah solusi atas masalah
penjualan bahan bakar minyak tanpa izin tersebut. Adapun tujuan dalam penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap penjualan
bahan bakar minyak tanpa izin yang dilakukan oleh instansi yang berwenang dan
menciptakan solusi pemecahan terhadap masalah tersebut. Metode penelitian ini
menggunakan metode normatif empiris dengan menggunakan analisis data yang
berbentuk kualitatif. Pada dasarnya pelanggaran aktifitas menjual atau niaga bahan
bakar minyak yang tidak memiliki izin tersebut terjadi dikarenakan faktor masih
kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kegiatan penjualan bahan bakar minyak
berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan wajib memiliki izin dari pemerintah.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah penegakan hukum pidana
terhadap penjual bahan bakar minyak yang tidak memiliki izin tersebut masih belum
berjalan efektif karna masih banyaknya penjual bahan bakar minyak yang tidak
memiliki izin Di kota Tanjungpinang.
Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Penjual Bahan Bakar Minyak, Tidak
Memiliki Izin