Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Erina, Oktavia
Dewi, Haryanti
Ayu, Efritadewi
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-28 06:14:45
Abstract :
KUHAP Pasal 1 ayat (14) menerangkan bahwa tersangka adalah seseorang
yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut
diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dan yang berwenang dalam menetapkan
status tersangka adalah tim penyidik sesuai dengan KUHAP Pasal 1 ayat (1) dan
ayat (2). Namun dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 36 huruf (d)
Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyebutkan
bahwa seorang hakim dapat menentukan seseorang menjadi tersangka dan
dimasukan dalam daftar pencarian orang. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui apakah hakim dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka serta
bagaimana kewenangan hakim dalam menetapkan status tersangka merujuk pada
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan
Perusakan Hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif serta
menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.
Sumber data yang digunakan adalah data hukum sekunder. Hasil penelitian
menunjukan bahwa sejatinya dalam menjalankan tugasnya hakim hanya
berwenang diranah pengadilan sesuai dengan isi Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman dan KUHAP, dimana dalam KUHAP Pasal 174 mengungkapkan
bahwa hakim dapat menentukan status tersangka diranah pengadilan hanya
apabila saat terjadinya pemeriksaan saksi disidang pengadilan, dan hakim
berkeyakinan bahwa saksi telah memberikan keterangan palsu maka hakim dapat
memeritahkan jaksa untuk melakukan pemeriksaan ulang terkait dengan dugaan
memberikan keterangan palsu atas dasar hasil berita acara persidangan. Penetapan
status tersangka oleh hakim seharusnya dapat diaplikasikan didalam kasus tindak
pidana kehutanan, mengingat bahwa dalam kasus tindak pidana kehutanan
seringkali orang yang didakwa disidang pengadilan bukanlah orang yang
seharusnya bertanggungjawab, maka dengan dengan keyakinan hakim berhak
untuk memanggil saksi yang diduga hakim sangat berhubungan dengan kasus
tindak tindana kehutanan. Dan jika dilihat dari isi Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013 Pasal 36 huruf (d) Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, tidak memberikan kejelasan terkait dimana letak kewenangan
hakim dalam menetapkan status tersangka.
Kata Kunci : Kewenang