Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Fery, Irawan
Oksep, Adhayanto
Heni, Widiyani
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-28 06:19:00
Abstract :
Penyu Sisik termasuk kedalam satwa yang dilindungi. Indonesia ada 6 jenis penyu
yang dilindungi yaitu, Penyu Hijau, Penyu Sisik, Penyu Belimbing, Penyu Ridel,
Penyu Pipih, Penyu Tempayan. Tingginya nilai jual penyu Sisik berupa telur dan
krapasnya menjadi faktor pendorong tingginya perniagaan penyu Sisik.
Kurangnya pengawasan dan ketidak tahuan masyarakat terkait aturan hukum
menyebabkan menjamurnya Penjual Penyu Sisik. Perniagaan penyu Sisik yang
dijalankan Penjual tersebut merupakan kegiatan yang tidak memiliki izin atau
ilegal dan telah melanggar peraturan Perundang-Undangan. Rumusan Masalah
dalam penelitian ini ialah faktor-faktor yang menyebabkan terjadi perniagaan
penyu Sisik dan bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku
perniagaan penyu Sisik di Kabupaten Kepulauan Anambas. Adapun tujuan dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perniagaan
penyu Sisik di Kabupaten Kepulauan Anambas serta mempelajari dan memahami
proses penegakan hukum pidana terhadap perniagaan penyu Sisik di Kabupaten
Kepulauan Anambas. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif
empiris dengan menggunakan analisis data dengan observasi,wawancara,
dokumentasi dan studi pustaka. Pada dasarnya pelanggaran aktivitas perniagaan
penyu Sisik tersebut terjadi dikarenakan masih kurangnya pengetahuan
masyarakat tentang Kegiatan pemanfaatan Penyu Sisik berdasarkan Peraturan
Perundang-Undangan hanya diperbolehkan untuk keperluan penelitian,ilmu
pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Kesimpulan yang
dapat diambil dari penelitian ini adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan dan
faktor pendidikan menyebabkan masyarakat masih memperniagakan penyu sisik
dan penegakan hukum pidana terhadap perniagaan penyu Sisik tersebut masih
belum berjalan efektif karena masih banyaknya Penjual penyu Sisik di Kabupaten
Kepulauan Anambas.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Perniagaan, Penyu sisik