Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Hardian, Pratama
Sri, Wahyuni
Marisa, Elsera
Subject
353.5 Administration of Social Welfare/Departemen Sosial (Depsos)
Datestamp
2021-12-14 02:34:00
Abstract :
Pulau Penyengat sendiri dinobatkan sebagai Kawasan Cagar Budaya
Nasional pada tahun 2018 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam lembar
Keputusan Menteri No.112/M/2018. Keputusan Menteri ini memutuskan bahwa
Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat menjadi Kawasan Cagar Budaya
Peringkat Nasional, dengan luas lahan 91,15 hektare dan memiliki 46 buah
peninggalan Cagar Budaya. Dengan menjadinya pulau penyengat sebagai cagar
budaya yang bias membuat pola pikir masyarakat dan wisatawan menganggap
bahwa penilaian tempat wisata ataupun kendaraan transportasi pasti bernilai bagus,
akan tetapi pada kenyantaannya adanya permasalahan yang tidak disadari oleh
masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke pulau penyengat, permasalahan
tersebut terbuka dari persepsi mengenai trasportasi pelayanan yang dimana pernah
terjadi permasalahan tenggelam nya pompon peyengat pada tahun 2016 yang
dimana menimbulkan korban, dari hasil dokumentasi beberapa media local tidak
adanya keamanan seperti baju keamanan ketika berangkat ke penyengat
menggunakan pompong, enam bulan kemudian adanya bantuan dari pemerintah
seperti pakaian untuk keamanan keberangkatan pompon penyengat, akan tetapi dari
hasil observasi peneliti tidak menemukan adanya pakaian pakaian keamanan untuk
keberangkatan ke pulau penyengat, dari penelitian ini peneliti juga melihat ada
dasar kenapa wisatawan masih mau dating berkunjung ke penyengat sedangkan
tidak adanya keamanan untuk dirinya sendiri, dari persepsi pelayanan trasnportasi
peneliti juga melihat persepsi lain seperti persepsi objek wisata, persepsi sejarah
ataupun budaya, dan persepsi terhadap masyarakat pulau penyengat dengan
wisatawan yang datang ke pulau penyengat.