Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
M. Julizar, Karyadi
Dewi, Haryanti
Ayu, Efritadewi
Subject
345.05 Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana
Datestamp
2021-12-14 05:14:34
Abstract :
Pelanduk Kancil (Tragulus Javanicus) merupakan Satwa yang dilindungi oleh Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini yang menjadi sorotan
permasalahan adalah Pelanduk Kancil (Tragulus Javanicus) yang mana Praktik
Perburuan terhadapnya sering kali dilakukan masyarakat tanpa memikirkan faktor
Kerusakan Ekosistem Hutan dan Populasi Pelanduk Kancil (Tragulus Javancius) itu
sendiri terlebih lagi Populasi Pelanduk kancil (Tragulus Javanicus) hingga kini tidak
diketahui dengan pasti baik Pemerintah Indonesia maupun Organisasi Konservasi
Lingkungan hidup lainnya ini dibuktikan dengan IUCN Redlist (Internasional Union for
Conservation of Nature and Natural Resource) atau Uni Internasional untuk Konservasi
Alam memasukkannya dalam Status Konservasi Data Deficient (Informasi Kurang) yang
berarti selama lima tahun terakhir belum diadakan Evaluasi atau Penelitian Ulang, Faktor
yang menyebabkan masyarakat berburu Pelanduk Kancil ialah karna nilai jual yang masih
tinggi dan kebiasaan masyarakat yang sudah menjadi tradisi kearifan lokal
mengkonsumsi daging Pelanduk Kancil (Tragulus Javanicus) tersebut sehingga
Perburuan terus menerus dilakukan hingga sekarang, hal ini terjadi karna kurangnya
Pengawasan dari Aparat Penegak hukum dan Badan Instansi terkait kemudian
ketidaktahuan dan kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku
sehingga berburu Pelanduk kancil (Tragulus Javanicus) masih terjadi sampai sekarang.
Penelitian ini berusaha menjelaskan upaya penegakan hukum dan faktor penghambat
penegakan hukum tindak pidana perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi Pelanduk
kancil / Tragulus Javanicus di Desa Selayar Kabupaten Lingga. Pada dasarnya
pelanggaran aktivitas perburuan pelanduk kancil (tragulus javanicus) tersebut terjadi
karena masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kegiatan pemanfaatan pelanduk
kancil berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya diperbolehkan untuk keperluan
penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah upaya penegakan hukum yang
seharusnya dilakukan adalah Upaya Preventif (pencegahan) dan Upaya Refresif
(Penindakan). Upaya Preventif (pencegahan) seperti melakukan Penyuluhan/Sosialisasi
kepada masyarakat terhadap aturan hukum mengenai satwa yang dilindungi, dan Upaya
Refresif (penindakan) yaitu penindakan sesuai Undang-undang Konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya dan Kitab Undang-undang hukum acara pidana yang mana
dalam hal ini penindakan dan penyelidikan. Kemudian faktor penghambatnya yaitu faktor
hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor
kebudayaan