Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Ebi, Hidayat
Nur, Aslamaturrahmah Dwi Putri
Yudhanto, Satyagraha Adiputra
Subject
303.34. Kepemimpinan
Datestamp
2023-08-03 01:38:47
Abstract :
Ruang Kota Lama Tanjungpinang tumbuh dari investasi masa lalu,
letaknya yang strategis, dan warisan kesejarahan menjadikannya kawasan objek
vital dalam rentang kendali Pemerintahan. Relevansi kebijakan inilah yang
menjadi alasan konsepsi Political Will dikedepankan. Penelitian ini dimaksudkan
untuk mengemukakan Transformasi Ruang Kota Lama Tanjungpinang secara
periodik dan bagaimana Political Will Pemerintah Kota Tanjungpinang periode
2018-2023 dalam Penataan Ruang Kota Lama.
Kecenderungan modernitas, dan semangat zaman yang terus berubah,
berimplikasi pada perkembangan kota yang terus tumbuh dalam ragam
kebaharuan dan keunikan. dalam penelitian ini telaah mengenai produksi dan
reproduksi ruang kota Tanjungpinang menggunakan teori produksi ruang sosial
dari Henry lafebvre. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
kualitatif perolehan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara dan
data sekunder berupa buku, jurnal, portal berita online, dan beberapa literatur
lainnya yang terkait dengan penelitian.
Hasil dari penelitian menunjukkan pertimbangan kebutuhan akan penataan
kota lama selaras dengan kepentingan politik dalam upaya pengindustrian
pariwisata Sejarah dan Budaya. untungnya ikatan kuat sejarah antara kota lama
dengan Pulau Penyengat menjadikannya diusulkan ke program Kota Pusaka
Nasional, namun dilematiknya konsep penataan kawasan kota lama yang
direncanakan Pemerintah kota Tanjungpinang Periode 2013-2023, bagai dejavu
penzoningan kawasan zaman Kolonial, problematik lain industri pariwisata pada
tahun 2020, menjadi industri yang paling terdampak akibat wabah Covid-19,
hingga selalu terbuka kemungkinan adanya pertimbangan Cost And Benefit di
balik problematiknya untuk memutuskan bagaimana kelanjutan kebijakan, sampai
saat penelitian ini berlangsung, Rencana Tata bangun lingkungan Kota lama
sebagai peraturan pelaksanaannya belum di undang-undangkan jadi Peraturan
WaliKota (PERWAKO)