Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
AVIKAS JESY, ARTATIRANA
Jamhur, Poti
Fitri, Kurnianingsih
Subject
361.1 Social Problems/Permasalahan Sosial, Masalah Sosial
Datestamp
2022-05-17 01:34:23
Abstract :
Tanjungpinang merupakan salah satu daerah di Kepulauan Riau yang memiliki
berbagai macam produk UMKM yang beragam. Dengan beragamnya produk
pangan yang beredar dipasaran menjadi perhatian khusus bagi masyarakat untuk
mendapatkan kejaminan produk halal. Jaminan Produk Halal mengamanatkan
dibentuknya lembaga pemerintah yaitu Badan penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH). Walaupun memiliki badan yang mengatur dan mengawasi produk
pangan, pemahaman masyarakat Indonesia terhadap pentingnya produk pangan
halal dan sertifikat halal masih tergolong rendah. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Pengawasan Produk UMKM oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) dalam Lisensi Standar Keamanan Pangan di Kota
Tanjungpinang. Peneliti mengacu pada model teori Pengawasan dikemukakan
oleh M.Manullang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara,
observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam penelitian
ini yakni dalam 1.) Menetapkan Alat Pengukur (Standar), pengawasan yang
dilaksanakan BPJPH kemenag kepri merupakan pengawasan terhadap alur proses
pembuatan sertifikat dan sertifikasi halal. Yang dimana untuk pembiayaan
pembuatan sertifikat halal secara reguler Rp.300.000-Rp.5.000.000 tergantung
jenis produk dan varian bahan tambahan masing-masing pelaku usaha produk
UMKM. 2.) Mengadakan Penilaian (evaluate), saat ini hanya sebatas mengawasi
kelengkapan dokumen untuk memproses sertifikasi halal sampai terbitnya
sertifikat halal melalui sidang fatwa MUI. 3.) Mengadakan Tidakan Perbaikan
(corrective action), saat ini di Kota Tanjungpinang terdapat produk UMKM yang
belum mempunyai sertifikat halal. Kesimpulan pada penelitian ini bahwa BPJPH
Kanwil Kemenag Kepri belum melakukan pengawasan secara langsung. BPJPH
juga belum menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti mengedarkan
produk tanpa adanya sertifikat halal dan hanya memberikan peringatan serta
menegur pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal yang merupakan
jaminan produk halal dalam memenuhi keamanan pangan.