PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI
ONLINE PADA APLIKASI INSTAGRAM DENGAN SISTEM
PRE-ORDER DI KOTA TANJUNGPINANG Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
RAMAMADHAN, ANGGI RAHMAT Rani, Marnia Nuraini, Lia
Subject
340.9 Conflict of Law/Konflik Hukum
Datestamp
2022-07-20 09:11:04
Abstract :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Jual beli online ini secara
umum (lex generalis) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
secara khusus (lex specialis) transaksi jual beli online ini diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rumusan
masalah penelitian ini adalah bagaimana perlindungan konsumen terhadap jual
beli online pada aplikasi Instagram dengan sistem pre-order di Kota
Tanjungpinang. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan bagaimana
perlindungan konsumen terhadap jual beli online pada aplikasi Instagram dengan
sistem pre-order di Kota Tanjungpinang. Teori yang digunakan dalam penelitian
ini adalah Teori Perlindungan Konsumen. Adapun Metode Penelitian yang
digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan
penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Pendekatan perundang-undangan
(statute approach) adalah pendekatan dengan menalaah dan menganalisis
berbagai undang-undang ataupun peraturan terkait permasalahan hukum yang
diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap
konsumen jual beli online yang dirugikan akibat proses penawaran atau promosi
jual beli online pada aplikasi Instagram dengan sistem pre-order yang dilakukan
oleh pelaku usaha tidak sesuai dengan yang dipesan atau diterima oleh konsumen
didasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yaitu mengenai hak-hak konsumen yang telah dilanggar
oleh pelaku usaha. Pelaku usaha terbukti melakukan kesalahan yaitu memberikan
informasi yang tidak sesuai pada konsumen maka pelaku usaha tersebut harus
bertanggungjawab pada kerugian yang dialami konsumen seperti yang telah diatur
pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.