Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
ROHIMAH, ROHIMAH
Suryaningsih, Suryaningsih
Marisa, Elsera
Subject
362 Social Welfare, Problems and Services/Kesejahteraan Sosial, Permasalahan dan Layanan Sosial
Datestamp
2021-07-18 14:49:57
Abstract :
Dalam hubungan industrial tidak selamanya hubungan antara pengusaha
dan pekerja/buruh berjalan dengan baik. Hal ini dimungkinkan adanya
perselisihan, karena manusia sebagai makhuk sosial dalam berinteraksi sudah
pasti terdapat persamaan dan perbedaan dalam kepentingan maupun pandangan,
sehingga selama pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh
tidak tertutup kemungkinan terjadi perselisihan, yang kemudian disebut
perselisihan hubungan industrial. Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE)
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Pengurus Cabang (PC) Kota
Batam telah berperan secara maksimal dalam penyelesaian melalui bipatrit dan
mediasi dengan peranan yaitu sebagai pendamping, perwakilan, pengawas,
pengawal dan mediator.
Penelitian ini menggunakan metode dengan pendekatan kualitatif, dengan
cara deskriptif, pengumpulan data dilakukan menggunakan metode observasi,
wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara dan dokumentasi. Analisis
data kegiatan penelitian meliputi pengumpulan data, menganalisis data, dan
diakhiri dengan sebuah kesimpulan yang mengacu pada penganalisisan data
tersebut.
Hasil dari penelitian ini adalah Solidaritas Pimpinan Unit Kerja (PUK)
Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (Spee) Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia (FSPMI) Pengurus Cabang (PC) Kota Batam Terhadap Pemutusan
Hubungan Kerja adalah melindungi hak anggota, turut serta menjaga ketertiban
demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis,
mengembangan keterampilan dan keahlian anggota, ikut memajukan perusahaan,
memperjuangankan kesejahteraan anggota dan keluarganya. Hambatan-hambatan
yang dihadapi hambatan internal yang berupa : faktor sumber daya manusia yang
berupa rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan anggota, kurangnya
komunikasi antara pengurus dengan anggota, minimnya dana untuk
menggerakkan organisasi. Hambatan eksternal adalah hambatan yang berasal dari
luar serikat pekerja yang berupa : hambatan dari pekerja, hambatan dari
perusahaan yang berupa kurangnya keberpihakan pihak, manajemen puncak untuk
memenuhi hak-hak yang terlalu dituntut oleh pekerja, hambatan dari pemerintah
yang berupa pembuatan undang-undang yang kurang berpihak pada pekerja.
Usaha SP untuk mengatasi hambatan dalam pemutusan hubungan kerja guna
menciptakan hubungan industrial yang harmonis adalah berusaha meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia dengan memberikan pendidikan dan pelatihan
kepada para anggotanya, melaksanakan komunikasi dengan cara mengadakan
rapat rutin.
Kata Kunci: Solidaritas, Serikat Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja