Abstract :
Bagi umat Islam, kehalalan suatu produk makanan dan minuman merupakan
sesuatu yang urgent. Produk makanan halal yang dimaksud adalah makanan yang telah
memenuhi standar dan sesuai dengan syariat Islam. Standar kehalalan tersebut meliputi,
halal dzatnya, halal cara memperolehnya, halal dalam memprosesnya, halal dalam
penyajiannya. Oleh karena itu, halal menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan
dalam memilih suatu produk. Dimana tanda kehalalan suatu produk dibuktikan dengan
label halal yang didapatkan dari proses sertifikasi halal. Namun masih banyak pelaku
UMKM pangan di sekitar Kampus Universitas Siliwangi khususnya yang belum
bersertifikat halal. Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh literasi halal pada setiap
pelaku UMKM yang beragam.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tingkat literasi halal pada pelaku
UMKM tersebut. Metode yang digunakan adalah mix method. Subjek penelitian yang
digunakan yaitu Pelaku UMKM makanan dan minuman di sekitar Kampus Universitas
Siliwangi sebanyak 20 responden dengan menggunakan kuesioner dan wawancara
sebagai teknik pengumpulan data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persentase dari indikator konsep halal
diperoleh sebesar 68%, indikator produk halal diperoleh sebesar 84%, indikator
sertifikasi halal diperoleh sebesar 64%, indikator regulasi diperoleh sebesar 68% dan
indikator tujuan serta manfaat dari sertifikasi halal diperoleh sebesar 68%. Adapun
hasil dari rekapitulasi tingkat literasi halal pelaku UMKM makanan dan minuman di
sekitar Kampus Universitas Siliwangi diperoleh 72% dengan kategori ?Cukup?
Kata Kunci: Tingkat Literasi, Halal, UMKM