Institusion
INSTITUT FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO
Author
GABHE, Yustinus Marsela Bate
Subject
100 Filsafat dan psikologi
Datestamp
2022-11-22 07:44:27
Abstract :
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan dan
menguraikan secara memadai gagasan John Rawls tentang keadilan, dan (2)
menjelaskan dan mendalami relevansi teori keadilan John Rawls bagi perwujudan
keadilan di Indonesia. Metode penulisan yang dipakai dalam karya ilmiah ini
adalah metode kepustakaan. Penulis mempelajari teori keadilan Rawls dalam
buku-buku, jurnal-jurnal, artikel-artikel dan pelbagai sumber pustaka lainnya dan
kemudian membahasnya secara analitis-deskriptif.
Teori keadilan John Rawls lahir sebagai kritik atas tradisi utilitarianisme
dan intuisionisme. Bagi Rawls, utilitarianisme tidak mampu mengakomodasi hak-hak
semua orang, khususnya mereka yang kurang mampu, dan karena itu tidak
tepat bila dijadikan sebagai basis untuk membangun suatu konsep keadilan.
Sementara itu, Rawls mengkritik intuisionisme karena baginya paham tersebut
mengabaikan pentingnya prosedur rasional dalam mencapai kesepakatan tentang
prioritas prinsip-prinsip keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
bersama. Berangkat dari kritiknya atas tradisi utilitarianisme dan intuisionisme
ini, Rawls pun lantas menggagaskan prinsip-prinsip keadilan baru yang ia sebut
?keadilan sebagai fairness?. Bagi John Rawls, keadilan sebagai fairness ini
merupakan hasil kesepakatan dari orang-orang yang rasional, bebas, dan setara
dalam suatu situasi awal-hipotetis yang fair. Rawls menyebut situasi awal hipotetis
tersebut sebagai posisi asali (original position). Selanjutnya, dengan
menerapkan strategi ?maximin? (memaksimalkan yang minimum), Rawls
menegaskan bahwa pihak-pihak yang berada dalam posisi asali tersebut, yang
diasumsikan berada dalam selubung ketidaktahuan (veil of ignorance), akan
memilih dua prinsip keadilan untuk mengatur struktur dasar masyarakat mereka.
Prinsip keadilan yang pertama disebut ?prinsip kebebasan yang sama? (principle
of equal liberty), sedangkan prinsip keadilan yang kedua disebut ?prinsip
persamaan sosial dan ekonomi? (principle of social and economic equality) yang
terdiri atas ?prinsip perbedaan? (difference principle) dan ?prinsip persamaan
kesempatan/peluang yang fair? (principle of equal opportunity). Di sini,
?perbedaan? bisa dianggap fair kalau memberi keuntungan paling besar kepada
mereka yang paling tidak beruntung. Bagi Rawls, dua prinsip keadilan yang
bercorak liberalisme-egalitarian tersebut niscaya akan menjamin suatu distribusi
yang adil atas hak, kewajiban, manfaat dan beban dalam suatu masyarakat.
Teori keadilan John Rawls ini, menurut penulis, cukup relevan dengan
konteks kita di Indonesia. Gagasan keadilan yang Rawls tawarkan dalam teorinya
ini dapat menjadi sumbangan yang positif bagi kita dalam menyikapi pelbagai
masalah ketidakadilan yang memang begitu marak terjadi di Indonesia. Dalam
karya ilmiah ini, penulis secara khusus menggali dan mendalami sumbangan
positif teori keadilan Rawls tersebut dalam konteks masalah penghayatan
kebebasan beragama, hukum yang tidak adil, dan juga mandeknya perwujudan
keadilan sosial di negeri kita tercinta ini.