Abstract :
Dalam tiga tahun terakhir, fenomena keterlambatan penyampaian laporan keuangan
tahunan mengalami peningkatan signifikan di sektor energy. Pada tahun 2020
terdapat 9 perusahaan yang terlambat, meningkat menjadi 14 perusahaan pada
2021, dan 13 perusahaan pada 2022. PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) merupakan
salah satu perusahaan yang tidak menyampaikan laporan tahunan keuangan periode
2018-2022, sehingga mengakibatkan sanksi berupa surat peringatan dan suspensi
selama 48 bulan per Juli 2023, serta berpotensi delisting dari BEI. Beberapa
perusahaan sektor energy lain yang juga mengalami keterlambatan penyampaian
laporan keuangan tahunan periode 2020-2022 adalah PT Astrindo Nusantara
Infrastruktur Tbk. (BOSS), PT Buana Lintas Lautan Tbk. (BULL), PT Sky Energy
Indonesia Tbk. (JSKY), dan PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM).Tujuan
penelitian ini yakni untuk membuktikan dan menjelaskan pengaruh profitabilitas
dan opini audit terhadap audit delay dengan ukuran perusahaan sebagai variabel
moderasi pada perusahaan sektor energy yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
periode 2020 sampai dengan 2022. Penentuan sampel pada penelitian ini
menggunakan metode purposive sampling, sehingga diperoleh jumlah sampel
sebanyak 60 perusahaan dengan 180 unit observasi selama tiga tahun pengamatan.
Pengujian variabel penelitian dilakukan melalui analisis regresi linear berganda dan
moderate regression analysis (MRA) menggunakan IBM SPSS Versi 25. Hasil
pengujian menunjukkan bahwa profitabilitas dan opini audit memiliki pengaruh
negatif dan signifikan terhadap audit delay. Kemudian, ukuran perusahaan mampu
memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap audit delay dengan ukuran perusahaan
bertindak sebagai variabel moderasi murni. Selanjutnya, ukuran perusahaan
bertindak sebagai variabel moderasi semu ketika dihadapkan dengan opini audit.