Abstract :
Pelaksanaan akad dan Pelayanan Jasa antara PT. Telekomunikasi
Indonesia dengan Pelanggan pengguna Indihome merupakan suatu akad yang
dimana para pelanggan banyak mengelus dengan pelaksanaan akad yang di
gunakan oleh PT. Telekomunikasi akan tetapi PT. Telekomunikasi telah
melakukan suatu kerjasama antar pihak-pihak tertentu sehingga akad sewa?menyewa (Ijarah) tidak ada kesalah pahaman. Berdasarkan jenis masalah di atas
maka penelitian ini akan dibagi menjadi dua rumusan masalah pertama,
Bagaimana Pelaksanaan akad dan pelayanan jasa antara PT. Telekomunikasi
Indonesia dengan pelanggan pengguna Indihome di masyarakat Kelurahan
Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang?, kedua, Bagaimana
Pelaksanaan akad dan pelayanan jasa antara PT.Telekomunikasi Indonesia
dengan pelanggan pengguna Indihome di masyarakat Kelurahan Pahlawan
Kecamatan Kemuning Kota Palembang dalam telaah Hukum Ekonomi Syariah?
Skripsi ini merupakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dan
metode yang digunakan adalah metode deskriftif kualitatif yang artinya
menggambarkan, dan menyajikan serta menguraikan seluruh masalah yang ada
dalam bentuk kata atau kalimat secara tegas dan sejelas-jelasnya. Data yang
dikumpulkan dalam penelitian ini bukan merupakan angka, melainkan
dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dan juga studi
pustaka. Data primer dari skripsi ini diperoleh melalui wawancara dan observasi
dan data sekunder dalam skripsi ini diperoleh dengan studi pustaka seperti buku?buku, jurnal, artikel surat kabar dan jurnal ilmiah data ini kemudian dilakukan
analisis terhadap data tersebut dengan cara mencocokkan data yang di dapat
dengan fakta atau kenyataan yang terjadi dilapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Akad berlanggana Indihome
Triple Play di PT. Telekomunikasi Indonesia. Divisi Regional Palembang
merupakan transaksi yang sudah memenuhi rukun dan syarat sewa?menyewa (ijarah) dan semua telah sesuai dengan hukum Islam dimana
ada kesepakatan yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak dengan
tidak adanya suatu paksaan, sehingga mekanisme sewa-menyewa yang
terjadi berdasarkan atas suka sama suka, maka hal tersebut di perbolehkan
dalam Islam
Kata Kunci: Indihome, PT. Telekomunikasi, sewa menyewa (Ijarah)