Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Bupati Kabupaten
Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah pada pelayanan taman
wisata alam Ribang Kemambang menurut perspektif hukum ekonomi syariah.
Adapun pokok permasalahan yang diangkat didalam skripsi ini antara lain
bagaimana implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun
2011 tentang retribusi daerah pada pelayanan taman wisata alam Ribang
Kemambang serta bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap
implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang
retribusi daerah pada pelayanan taman wisata alam Ribang Kemambang. Metode
penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian kualitatif
dengan melalui pendekatan field research (lapangan) yang dalam penelitian
hukum disebut dengan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu
suatu penelitian yang meneliti objek dilapangan untuk mendapatkan data dan
gambaran yang jelas dan konkret tentang hal-hal yang berhubungan dengan
permasalahan yang diteliti.
Dari hasil penelitian yang dilakukan ini menunjukkan bahwa implementasi
Peraturan Bupati Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi daerah
pada pelayanan taman wisata alam ribang kemambang dengan fakta dilapangan
tidak sesuai dengan jumlah tarif yang berlaku hal ini didukung dengan alasan
masih kurangnya sosialisasi peraturan dan masih minimnya sosialisasi kepada
masyarakat/pengunjung tersebut oleh pemerintah sehingga masih adanya
perbedaan tarif pungutan retribusi kepada masyarakat/pengunjung, masih
kurangnya ketegasan dari pemerintah terhadap peraturan yang menyebabkan
terkesan tidak serius dalam menjalankan peraturan sehingga implementasi belum
begitu berjalan secara optimal.
Kemudian dalam perspektif hukum ekonomi syariah peneliti melihat dari
prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah bahwa implementasi Peraturan Bupati
Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi daerah pada pelayanan
taman wisata alam ribang kemambang sudah diterapkan dengan cukup baik.
Pemerintah daerah telah menjalankan tugasnya dengan cukup baik dalam hal
merawat, menjaga, memanfaatkan serta melestariakn kekayaan alam yang telah
diciptakan oleh Allah SWT. Dari prinsip tersebut yang sudah diterapkan secara
optimal yaitu prinsip kemaslahatan, prinsip tauhid serta prinsip keseimbangan.
Namun yang belum terliat secara optimal yaitu prinsip keadilan serta prinsip
perwakilan/khalifah, karena dalam menjalankan tugasnya pemerintah daerah
sebagai wakil Tuhan di muka bumi belum menjalankan tugasnya secara optimal
di taman wisata alam ribang kemambang. Karena masih adanya perbedaan tarif
yang dikeluarkan oleh pengunjung untuk membayar tarif pungutan retribusi dan
pungutan yang berlebihan tersebut haram hukumnya karena itu suatu bentuk
pungutan liar yang harus dihindari dalam Islam.