Abstract :
ABSTRAK
Standar Akuntansi Pemerintahan adalah Prinsip Akuntansi yang ditetapkan dalam menyusun
dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintahan diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010. Dalam PSAP 08 tentang akuntansi
kontrak konstruksi dalam pengerjaan mengatur dan menjelaskan secara lengkap tentang
kontrak konstruksi tersebut. Seiring dengan semakin banyaknya pembangunan sarana dan
prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka semakin banyak perusahaan jasa
kontraktor yang berkembang di Indonesia. Atas penghasilan yang diterima oleh penyedia
jasa, pemerintah daerah sebagai pemakai jasa kontraktor wajib memotong PPh pasal 4 ayat 2
atas penghasilan yang diterima dalam pembayaran kontrak serta menyusun laporan keuangan
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Salah satu proyek pembangunan yang
sedang dikerjakan di Indonesia dan kontrak kerja konstruksi adalah proyek-proyek yang
dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu. Proyek tersebut
merupakan proyek yang dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah
Kabupaten Belu. Proyek ini didanai oleh pemerintah daerah maupun oleh pemerintah pusat.
Dari hasil Analisis Penerapan tentang Akuntansi Kontrak Konstruksi Dalam Laporan
Keuangan Di Pemerintah Daerah Kabupaten Belu khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Kabupaten Belu maka penulis menarik kesimpulan bahwa dalam penerapan telah
sesuai dengan standar yang digunakan namun perlu dilakukan kontrol dan pengawasan untuk
realisasi anggaran serta pembayaran yang dilakukan atas proyek. Dalam kasus proyek
pembangunan jembatan Eltari 1 dan 2 ditemukan suatu pembayaran fiktif yang tidak
mempunyai kelengkapan dokumen sehingga perlu dilakuan kontrol dan pengawasan dalam
pengeluaran kas oleh bendahara pemerintah sehingga realisasi anggaran dapat
dipertanggungjawabkan.