Abstract :
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai perlindungan
hukum bagi masyarakat sebagai korban tindak pidana bank tanpa izin dalam
perspektif Keadilan restoratif. Korban tindak pidana bank tanpa izin tidak memiliki
pengaturan perlindungan hak-hak khusus yang diatur dalam undang undang
tentang perlindungan saksi dan korban dan juga dalam Undang-Undang tentang
perbankan. Proses penegakan hukum tindak pidana bank tanpa izin melalui
pendeketan restoratif memiliki kekurangan, karena proses penyelesaian perkara
tindak pidana perbankan melalui pendekatan restoratif hanya melibatkan terduga
pelaku tindak pidana dan Otoritas Jasa Keuangan, Sehingga hal ini bertentangan
pada prinsip dasar keadilan restoratif yang berfokus pada perdamaian semua pihak
dalam menyelesaikan perkara.
Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: 1.
Bagaimana perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai korban
tindak pidana Bank tanpa izin ditinjau dari perspektif keadilan restoratif ? dan 2.
Bagaimana Alternatif pengaturan mengenai pemberian hak kepada masyarakat
sebagai korban dalam tindak pidana bank tanpa izin melalui mekanisme keadilan
restoratif ?
Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan (statute approach), dam pendekatan
konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan didapat dari
studi kepustakaan dan studi internet. Teknik analisis yang digunakan yaitu secara
sistematis dengan menafsirkan undang-undang dengan jalan menghubungkan
Pasal yang satu dengan Pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan.
Dari hasil peneilitian metode diatas, penulis memperoleh hasil jawaban atas
permasalahan yang ada bahwa hak hak yang dimiliki korban tindak pidana bank
tanpa izin belum diatur secara rinci dalam undang undang tentang perbankan,
serta tidaka adanya keterlibatan dari korban tindak pidana bank tanpa izin untuk
turut serta menentukan perkara tindak pidana perbankan akan diselesaikan tanpa
proses pemidanaan ataupun tetap pada proses pemidanaan. Selain itu perlu
adanya penambahan pasal khususnya yang mengatur hak hak korban tindak
pidana perbankan dalam undang undang tentang perbankan dan penambahan
keterlibatan korban dalam pasal 37D Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Sektor Jasa Keuangan.