Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Nadine Febiola, NIM. 4011911060)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2023-09-07 02:35:23
Abstract :
Hakim tidak serta merta dapat memberikan putusan pengadilan hanya dengan men-
dasarkan pada ilmu hukum semata. Hakim harus mempunyai dasar dengan melan-
daskan keilmuan yang dapat menjalaskan tentang fakta yang terjadi di Tempat ke-
jadian peristiwa (TKP). Dasar tersebut adalah Visum Et Repertum yang dibuatkan
oleh Dokter Ahli Forensik. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana hakim menggunakan Visum Et Repertum
dalam pembuktikan tindak pidana pembunuhan (2) Apa hambatan dalam membuat
Visum Et Repertum dalam upaya mengungkap tindak pidana pembunuhan. Metode
penulisan yang digunakan peneliti adalah Yuridis Empiris penelitian yang mengkaji
pelaksanaan atau implementasi hukum secara faktual pada peristiwa hukum tertentu
yang terjadi dalam masyarakat. Penulis menggunakan Teori Pembuktian dan Teori
Kemanfaatan sebagai kekuatan pendukungnya. Penelitian yang menghasilkan kes-
impulan antara lain: (1) Hakim menggunakan Visum Et Repertum dalam membuk-
tikan tindak pidana pembunuhan dengan cara deskriptif normatif yaitu sistem yang
dipakai dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memerlukan
bantuan Ahli Forensik dalam membuat Visum Et Repertum (2) Terdapat beberapa
hambatan dalam pembuatan Visum Et Repertum yang mana ada beberapa keluarga
korban yang menolak untuk dilakukan Visum Et Repertum. Adapun solusi yang
diberikan dari permasalahn yang ada sebagai berikut: (1) Agar kedepannya
keberadaan Visum Et Repertum penting untuk kelengkapan/ kesempurnaan berkas
dalam pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan yang dibuat dan diserahkan
penyidik kepada penuntut umum. (2) Dalam Pasal 134 KUHAP khususnya pada
ayat (2) mengenai keluarga menolak diadakannya bedah mayat atau Visum Et Rep-
ertum, sebaiknya dibuat suatu peraturan yang mengatur tentang konsekuensi yang
jelas terhadap keluarga yang menolak diadakn bedah mayat untuk kepentingan
peradilan.