Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23
pada PT. Kaji Machinery Indonesia untuk mengetahui DPP Pajak dan
Masa Pajak Penghasilan PPh Pasal 23. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Kaji Machinery Indonesia
telah melakukan tarif Pajak Penghasilan dan juga sudah menerapkan
evaluasi Pajak Penghasilan mulai dari pemotongan, dan penyetoran,
sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dalam pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa dan
penghasilan lain dikenakan dengan tarif 2% adapun yang tidak memiliki
NPWP dikenakan sebesar 4% PT. Kaji Machinery Indonesia tepat waktu
dalam penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan
melakukan pelaporan pajak telat lapor ke Kantor Pajak Pelayanan
(KPP).
Diharapkan melalui penelitian ini, dapat memberikan masukan dan saran
yang berdampak positif bagi perusahaan supaya dapat melakukan
pelaporan Pajak Penghasilan yang lebih baik lagi.