Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
BINTI KHAIRUD DIN, KAMALIA
Subject
340 Law
Datestamp
2020-06-29 07:03:59
Abstract :
Perceraian Fast Track adalah perceraian dengan
kesepakatan bersama, pasangan yang membuat permohonan
tidak perlu lagi menunggu 90 hari untuk menyelesaikan kasus
mereka. Saat kedua pasangan tidak ingin melanjutkan
kehidupan pernikahannya, mereka boleh meminta hakim untuk
dipisahkan. Menurut Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam
Selangor 2003, di dalam peruntukkan seksyen 47: ?Seorang
suami atau istri yang ingin bercerai harus mengajukan
permohonan perceraian ke Pengadilan dalam formulir yang
ditentukan, disertai dengan deklarasi hukum?. Penulis tertarik
untuk meneliti apa sebenarnya alasan yang menyebabkan
Mahkamah Tinggi Syariah Negeri Selangor memberlakukan Fast
Track dalam menyelesaikan kasus perceraian, dengan membuat
satu tulisan yang berjudul: FAST TRACK SEBAGAI SALAH SATU
KAIDAH PERCERAIAN KAJIAN DI MAHKAMAH TINGGI
SYARIAH SHAH ALAM (Studi Kasus Di Mahkamah Rendah
Syariah Daerah Kuala Selangor).
Dalam skripsi ini yang menjadi rumusan masalah:
pertama, apa yang menyebabkan Mahkamah Tinggi Syariah
Negeri Selangor memberlakukan Fast Track dalam
menyelesaikan kasus perceraian. Kedua, apa yang menjadi
alasan perceraian melalui Fast Track. Ketiga, apa akibat hukum
perceraian melalui Fast Track. Adapun langkah-langkah yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu dimulai dari pengumpulan
data, baik yang primer maupun yang sekunder. Data-data
tersebut akan ditelusuri dalam literature yang dipandang
relevan.
Setelah penulis meneliti dan menganalisa, penulis
mengambil kesimpulan, sebab-sebab berlakunya pelaksanaan
Fast track ini adalah, mahkamah mengambil waktu yang terlalu
lama untuk menyelesaikan kasus perceraian kesepakatan
bersama ini, masalah ini karena faktor kepadatan penduduk di
negeri Selangor. Selain itu, mahkamah banyak menerima aduan
daripada pelanggan supaya menyegerakan penyelesaian kasuskasus di Mahkamah Syariah Negeri Selangor khususnya bagi
pasangan yang bersepakat untuk melakukan perceraian.
Mahkamah mengambil inisiatif membuat sistem Fast Track ini
yaitu daripada 90 hari waktu perbicaraan disingkatkan menjadi
6 jam proses tersebut dapat diselesaikan.