Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Gultom, Naomi Aprilia Sarah
Subject
LAW
Datestamp
2024-09-26 08:15:43
Abstract :
Perseroan terbatas sebagai badan hukum memiliki organ dalam
menjalankan organisasinya yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi,
dan Dewan Komisaris. Selain itu, terdapat beberapa peranan lain yaitu
Debitor sebagai pemilik utang dan Kreditor yang mempunyai piutang
karena perjanjian dan dapat ditagih di pengadilan. Organ dalam perseroan
terbatas memiliki tanggung jawab yang terbatas, namun undang-undang
mengatur apabila karena kesalahan dan kelalaiannya maka mereka dapat
bertanggung jawab secara penuh sampai harta kekayaan pribadi. Saat
terjadi kepailitan dalam perseroan terbatas, pembagian harta pailit
seharusnya dibagikan secara proporsional dan adil, tetapi pada
kenyataannya masih ada ketidakadilan kepada para kreditor terutama
kreditor konkuren.
Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pembagian harta pailit
akibat pembubaran perseroan terbatas terhadap kreditor berdasarkan
hukum kepailitan di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum
terhadap Kreditor Konkuren dalam pembagian harta pailit. Metode yang
dipakai oleh penulis dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu
penulis memperoleh sumber data melalui studi kepustakaan. Studi
kepustakaan dilakukan dengan membaca, membandingkan, serta
menganalisis bahan-bahan kepustakaan untuk mengembangkan data-data
yang diperoleh.
Dalam kepailitan terdapat pengkualifikasian kreditor yaitu antara
lain, kreditor preferen, kreditor separatis, dan kreditor konkuren. Kreditor
viii
konkuren dalam mendapatkan haknya dengan menggunakan asas pari
passu pro rata parte. Apabila terhadap kreditor konkuren tidak mendapat
bagiannya berdasarkan asas tersebut, maka kurator dapat menggunakan
ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Perseroan Terbatas.