DETAIL DOCUMENT
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Pemilukada Suatu Tinjauan dari Ilmu Hukum Tata Negara
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sianipar, Simeon Fernandes Marolop
Subject
LAW 
Datestamp
2024-09-19 09:29:46 
Abstract :
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 47C ayat (1) setelah amandemen ke empat tentang Mahkamah Konstitusi. Kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang juga dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Pilkada dan masuk dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Pasal 29 ayat 1 ((e)). Dalam penerapannya Mahkamah Konstitusi tidak boleh lepas dari pada teori dasar dalam membantu menyelesaiakan sengketa Pemilukada. Teori untuk penunjang dalam mengetahui sistem kelembagaan negara dimana tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Teori-teori itulah Teori Negara Hukum, Teori Demokrasi, dan Teori Pemilihan Umum. Dalam penerapan aslinya kewenangan Mahkamah Konstitusi masih banyak banyak bertabrakan dengan peraturan Perundang-Undangan lainnya. Dimana Undang-Undang belum mengatur secara pasti dalam kewajiban Mahkamah Kostitusi untuk menyelesaikan sengketa Pemilukada. Hingga keluarlah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIII/2013. Mahkamah Konstitusi berpedoman dalam Undang-Undang yang sementara memberikan tugas untuk menyelesaikan sengketa PEMILUKADA yaitu tersirat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang (PILKADA) Pasal 157. Hingga ada Badan Peradilan Khusus yang dibuat untuk Mengadili sengketa Pemilukada. Pembaruan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili sengketa PEMILUKADA merupakan jalan keluar yang efisien dalam mengatasi masalah ini. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia