Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sianipar, Simeon Fernandes Marolop
Subject
LAW
Datestamp
2024-09-19 09:29:46
Abstract :
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 47C ayat (1)
setelah amandemen ke empat tentang Mahkamah Konstitusi. Kewenangan
Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang juga dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang
Pilkada dan masuk dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Pasal 29
ayat 1 ((e)).
Dalam penerapannya Mahkamah Konstitusi tidak boleh lepas dari
pada teori dasar dalam membantu menyelesaiakan sengketa Pemilukada.
Teori untuk penunjang dalam mengetahui sistem kelembagaan negara
dimana tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Teori-teori itulah Teori Negara
Hukum, Teori Demokrasi, dan Teori Pemilihan Umum. Dalam penerapan
aslinya kewenangan Mahkamah Konstitusi masih banyak banyak
bertabrakan dengan peraturan Perundang-Undangan lainnya. Dimana
Undang-Undang belum mengatur secara pasti dalam kewajiban
Mahkamah Kostitusi untuk menyelesaikan sengketa Pemilukada. Hingga
keluarlah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIII/2013.
Mahkamah Konstitusi berpedoman dalam Undang-Undang yang
sementara memberikan tugas untuk menyelesaikan sengketa
PEMILUKADA yaitu tersirat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang (PILKADA) Pasal 157. Hingga ada Badan Peradilan Khusus yang
dibuat untuk Mengadili sengketa Pemilukada. Pembaruan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi untuk
menambahkan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
mengadili sengketa PEMILUKADA merupakan jalan keluar yang efisien
dalam mengatasi masalah ini. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi.