DETAIL DOCUMENT
Tahapan penerbitan surat setoran pajak elektronik menggunakan aplikasi e-billing
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Author
Theresia Putri Aristiningtyas (STUDENT ID : theresiatyas99@gmail.com)
Puruwita Wardani (LECTURER ID : ..)
Subject
Accounting Diploma 
Datestamp
2020-07-13 01:41:27 
Abstract :
Pada saat ini pajak telah berkembang karena Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas bagi Wajib Pajak untuk memudahkan proses perpajakannya. PT KMA selaku Wajib Pajak Badan telah menggunakan aplikasi e-Billing dalam proses penyetoran pajak. Sebelumnya Wajib Pajak Badan harus mempunyai EFIN dan mendaftarkannya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online agar proses perpajakan secara online dapat berjalan dengan mudah. Setelah berhasil mendaftar dan login pada situs DJP online, maka Wajib Pajak Badan dapat mengetahui fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh DJP online. Fasilitas-fasilitas tersebut berupa e-Registrasi, e-Faktur, e-Billing, e-SPT¬, dan lain-lain. Wajib Pajak Badan dapat memilih aplikasi e-Billing untuk menerbitkan Surat Setoran Pajak Elektronik yang salah satu isinya berupa Kode Billing dan masa aktif Kode Billing. Kode Billing merupakan bagian yang penting dalam proses penyetoran pajak. Wajib Pajak Badan harus memperhatikan masa aktif Kode Billing yang berlaku selama 1 (satu) bulan. Wajib Pajak Badan harus membuat ulang kembali Kode Billing apabila penyetoran pajak dilakukan ketika melebihi masa aktifnya sehingga proses penyetoran pajak menjadi tertunda. Selanjutnya Wajib Pajak Badan dapat menyetorkan pajak dengan membawa cetakan formulir Surat Setoran Pajak Elektronik pada tempat pembayaran, seperti di bank, ATM, e-Banking, dan EDC atau mini ATM. Wajib Pajak Badan harus mematuhi batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan Pasal Dua Puluh Dua. Wajib Pajak Badan mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) berupa denda yang harus dibayar apabila melebihi batas waktu penyetoran yang berlaku. Kemudian Wajib Pajak Badan mendapat Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari tempat pembayaran pajak. Keberadaan aplikasi e-Billing juga membantu pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara karena Wajib Pajak Badan dapat menyetorkan pajak dengan mudah, cepat, dan aman, aplikasi e-Billing dapat mengurangi kesalahan dalam pencatatan transaksi, dapat merekam langsung data transaksi yang dimasukkan, serta Wajib Pajak Badan mempunyai akses langsung untuk melaporkan SPT online menggunakan CSV lapor di aplikasi e-Filling. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya