Institusion
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Author
Fransiskus Xaverius Dhoni Wahyu Ratmoko (STUDENT ID : fransiskus.dhoni25@gmail.com)
Susanna Hartanto (LECTURER ID : 0731058104)
Subject
Accounting Diploma
Datestamp
2021-09-09 07:02:44
Abstract :
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan oleh negara kepada sebuah badan atas pendapatan/keuntungan ekonomis yang dimiliki. Badan sendiri berarti kumpulan atau kesatuan yang tergabung untuk menjalankan sebuah kegiatan atau usaha bersama. Bentuk badan yang dimaksud dalam hal ini seperti contohnya Perseroan Terbatas (PT), CV, Koperasi, dsb.
Dalam penghitungan PPh Badan, dikenal istilah manajemen pajak. Di dalam manajemen pajak ada proses yang dinamakan perencanaan pajak (tax planning). Perencanaan pajak berguna untuk meneliti aturan-aturan perpajakan, yang kemudian dipilih untuk menghemat total PPh Badan terutang. Dengan demikian, beban pajak yang dikeluarkan suatu badan dapat diperkecil tanpa keluar dari koridor hukum yang berlaku, sehingga efisiensi keuangan dapat terwujud.