Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
JIMI SAPUTRA, NIM. 91217083
Subject
Hukum Konstitusional dan Administratif
Datestamp
2019-12-07 03:36:00
Abstract :
Proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) di luar pengadilan diawali
dengan penyelesaian para pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1)
Bagaimana Perlindungan Hukum oleh Dinas Ketenagakerjaan terhadap Pemutusan
Hubungan Kerja di Wilayah Kota Lubuk Linggau Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? Dan 2) Apa faktor yang
mempengaruhi perlindungan hukum oleh Dinas Ketenagakerjaan terhadap
Pemutusan Hubungan Kerja di Wilayah Kota Lubuk Linggau Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?. Metode penelitian yang
digunakan adalah Penelitian hukum yuridis Normatif. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Perlindungan Hukum oleh
Dinas Ketenagakerjaan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja di Wilayah Kota
Lubuk Linggau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, meliputi a) Perjanjian kerja menggunakan perjanjian kerja tertulis
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 57ayat 1 Undang-Undang Nomer 13 Tahun
2003; b) Alasan-alasan pekerja antara lain dikarenakan faktor usia atau pensiun,;
dan c) Hak-hak pekerja yang di-PHK karena pensiun, karena tidak cakap jasmani
dan rohani, karena meninggal dunia dan berhenti dan 2) Faktor yang mempengaruhi
perlindungan hukum oleh Dinas Ketenagakerjaan terhadap Pemutusan Hubungan
Kerja di Wilayah Kota Lubuk Linggau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, meliputi 1) Faktor-faktor pendukung yang
menyangkut perlindungan hukum terutama pihak pekerja sudah sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 52 ayat (1) tentang ketentuan pentingnya mengadakan perjanjian kerja yang
ternyata mengandung dasar hukum yang kuat untuk dapat diajukan ke Pengadilan
apabila hak pekerja belum dapat terlaksana dengan baik serta aktif dan berperannya
wadah yang dibentuk oleh pekerja yaitu serikat pekerja yang siap menangani
keluhan dari para pekerja.; dan 2) Faktor-faktor penghambat yang menyangkut
perlindungan hukum terutama pihak dinas Ketenagakerjaan kota Lubuk Linggau
belum dapat menjalankan kewajibannya untuk membayarkan hak yang seharusnya
diperoleh pekerja.
Kata Kunci: perlindungan hukum terhadap pekerja atas pemutusan
hubungan kerja