Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
A.NOVAN FAJRI, NIM. 502015438
Subject
Hukum Acara Perdata dan Pengadilan
Datestamp
2020-06-25 06:48:25
Abstract :
Akta adalah surat sebagai alat bukti yang di beri tanda tangan, yang
memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang di buat sejak
semula dengan sengaja untuk pembuktian.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalahBagaimana kekuatan
pembuktian surat pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris sebagai alat bukti
perkara perdata di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang ?danApakah akibat
hukum surat pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris sebagai alat bukti perkara
perdata di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang?.. Jenis penelitian hukum ini
adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif, yaitu
menggambarkan.
Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa :Kekuatan pembuktian surat pernyataan yang
dibuat dihadapan Notaris sebagai alat bukti perkara perdata di Pengadilan Negeri
Klas I A Palembang, majelis hakim dapat menilai alat bukti yang diajukan
tersebut sebagai alat bukti yang sempurna sebagai akta dan hakim wajib
mempercayai apa adanya dari keterangan tersebut, sebelum dapat dibuktikan
sebaliknya. Dan akibat hukum surat pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris
sebagai alat bukti perkara perdata di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang,
dapat diterima dan dinilai sebagai salah satu alat bukti tertulis dari salah satu
pihak yang mengajukannya, yang tentunya majelis hakim juga akan
mempertimbangkan penilaian alat bukti tersebut dalam keterkaitannya dengan alat
bukti lainnya.
Kata Kunci : Surat Pernyataan, Notaris, Alat Bukti.