Abstract :
Dalam hal ini penyusunan tesis sangat tertarik dengan tema perjanjian
pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Haji Medan. Suatu hal yang menarik
untuk dikaji dalarn perjanjian pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Haji
Medan adalah perihal pelaksanaan pembayaran. Perihal pembayaran ini merupakan hal
utama dalam suatu pernborongan pekerjaan pengadaan alat kesehatan, karena
pembayaran adalah merupakan hajat dari perjanjian pemborongan pekerjaan pengadaan
alat kesehatan dilakukan. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah
bagaimana bentuk penyanjian pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Haji
Medan, bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pengadaan alat
kesehatan pada Rumah Sakit Umum Haji Medan dan bagaimana akibat hukum apabila
terjadi wanprestasi dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum
Haji Medan.
Metode penelitian yang diarahkan kepada penelitian hukum normatif artinya
kajian pada tesis ini berorientasi kepada hukum positif dan ditambah hasil penelitian di
lapangan.
Hasil Penelitian dan pembahasan menjelaskan bentuk perjanjian pengadaan alat
kesehatan di Rumah Sakit Umum Haji Medan dibuat dalam bentuk tertulis antara para
pihak yang mengadakan perjanjian tersebut yaitu pihak Rumah Sakit Haji Medan yang
dalam penelitian ini diwakili oleh dr. Aria Novita Pasaribu selaku Pejabat Pembuat
Komitmen dengan pihak PT. Permata Bunda Alkesindo yang dalam hal ini diwakili
oleh Rusmaliun selaku Direktur. Hak dan Kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) RSU Haji Medan: Mengawasi dan memeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh penyedia, meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh penyedia, memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak dan membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak
yang telah ditetapkan kepada penyedia.