Abstract :
Salah satu bentuk kejahatan yang berkembang di tengah masyarakat dan
merupakan sebuah tindak pidana adalah kekerasan. Kekerasan merupakan suatu
tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh seseorang untuk menyakiti orang
lain baik secara fisik maupun psikis. Tindak pidana kekerasan ini biasanya
ditujukan kepada orang yang lemah seperti perempuan dan anak. Namun seiring
berkembangnya waktu, faktanya, anak bukan saja menjadi korban, namun anak
juga telah menjadi pelaku dalam tindak pidana ini.
Permasalahan yang akan dibahas adalah Penerapan hukum pidana materiil
terhadap tindak pidana Kekerasan yang dilakukan terhadap anak Bagaimana
Pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan dalam
Putusan Perkara Nomor 934/Pid.B/2014/PN.Mdn.
Metode penelitian dengan Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu
metode dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis.
Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan pada
Pengadilan Negeri Medan.
Sebagai Negara Hukum, Indonesia telah menuangkan peraturan mengenai
tindak pidana kekerasan dalam bentuk peraturan tertulis baik dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang khusus.
Sebelum melihat aturan yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan, terlebih
dahulu Penulis menerangkan pengertian kekerasan. Didalam KUHP tidak
diberikan pengertian khusus mengenai apa yang dimaksud dengan kekerasan,
namun dalam Pasal 89 KUHP Yang dimaksud “pingsan†dalam Pasal 89 KUHP
berarti tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya. Sedangkan “tidak berdayaâ€
berarti tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat
mengadakan perlawanan sedikitpun, namun orang yang tidak berdaya itu masih
dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya.
Dalam hal ini kasus yang penulis bahas adalah dimana pelaku lkekerasan
disini adalah seorang anak yang dimana melakukan pencurian dengan kekrasan
yang dilakukan di depan Pajak Halat Kel Pasar Merah Kecamatan Medan Kota.