Abstract :
Sebagai salah satu bagian dari lembaga pemasyarakatan anak di Indonesia
adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pemerintah memberikan
tugas pembinaan anak kepada sebuah lembaga yang dinamakan Lembaga
Pemasyarakatan Anak (LPA) yang berada di bawah Departemen Kementerian
Hukum dan HAM yang sejak tanggal 31 Juli 2014 Lapas Anak diubah menjadi
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan dasar hukum Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. LPKA adalah
tempat pendidikan dan pembinaan bagi narapidana anak atau anak yang
berkonflik dengan hukum. Dalam lembaga khusus ini anak dididik dan dibina
untuk memperoleh jati diri yang sebenarnya agar ia dapat menyongsong masa
depan yang lebih baik, mandiri, dan bertanggungjawab. Permasalahan dalam
penulisan skripsi ini adalah bagaimana peran LPKA dalam melakukan pembinaan
moral terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan, dan bagaimana hambatan
dalam memberikan pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan di
LPKA. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu jenis penelitian yang
dilakukan dengan mempelajari norma-norma yang ada atau peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Sumber data yang
Data Primer yang diperoleh berdasarkan hasil wawancara dengan staff / pegawai
dan petugas di LPKA Kelas IA Tanjung Gusta Medan Bapak Drs. Gondo Supono
selaku Kasi Pembinaan. Kemudian data sekunder adalah data yang mencakup
dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud
laporan. Sifat penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini
adalah bersifat deskriptif analitis merupakan suatu penelitian yang
menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis suatu peraturan hukum
dan mendeskripsikan hasil data yang diterima berdasarkan sumber data dan juga
dengan menganalisis kasus yang terkait berdasarkan hasil wawancara dengan
staff / pegawai dan petugas di LPKA Kelas IA Tanjung Gusta Medan Bapak Drs.
Gondo Supono selaku Kasi Pembinaan. Peran LPKA adalah melayani, merawat,
mendidik, melatih, membimbing narapidan anak. Peran LPKA Kelas IA Tanjung
Gusta Medan terhadap narapidana anak yaitu sebagai pengaman dan sebagai
pembina. Hambatan yang dijumpai LPKA Kelas IA Tanjung Gusta Medan dalam
memberikan pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan yaitu
minimnya sarana dan prasarana serta sumber daya manusia, yang menyebabkan
tidak sedikit anak didik yang susah diatur (bermalas-malasan) dalam
melaksanakan program pembinaan.