Abstract :
Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh sebab itu,
perlu adanya jaminan hukum bagi kegiatan perlindungan anak. Adapun rumusan
dalam penelitian ini adalah Pelecehan seksual merupakan suatu bentuk tindakan
atau percakapan seksual dimana seorang dewasa mencari kepuasan seksual dari
seorang anak. Dan pelecehan seksual pada anak dapat mencakup bentuk atau
interaksi antara anak dan orang dewasa dimana anak tersebut dipergunakan untuk
stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki
kekuatan atau kendali atas korban, termasuk didalamnya kontak fisik yang tidak
pantas, membuat ponografi atau memperlihatkan alat genital orang dewasa kepada
anak. Kajian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum, maka pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitik.
Data yang digunakan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan hukum positif yang dianalisis secara kualitatif dan kemudian
diinterprestasikan dengan metode deduktif. Dan hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa perlindungan hukum yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak adalah bentuk perlakuan terhadap anak yang menjadi korban
pelecehan seksual, mulai pada saat pelaporan sampai proses pemeriksaan. Selain
itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupaya
memberikan rehabilitasi pada anak sebagai korban pelecehan seksual yaitu dengan
bekerjasama dengan Kepolisian. Adapun hambatan yang dihadapi yaitu
kurangnya saksi dan bukti sehingga menyulitkan untuk melakukan pemeriksaan
lebih lanjut, kemudian dari pihak korban sendiri tidak mau untuk diproses karena
trauma, malu apabila diproses di pengadilan kasus yang menimpanya akan
tersebar kebanyak orang yang menurut mereka itu adalah aib yang harus ditutupi,
kemudian rasa takut karena pihak korban mendapat ancaman dan teror-teror dari
pelaku sehingga membuat korban tidak mau untuk melaporkan kejadian pelecehan
seksual tersebut.