Abstract :
Semakin meningkatnya tindak pidana persetubuhan, perhatian terhadap
nasib atau kondisi korban persetubuhan belum begitu besar. Layanan Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak sangatlah penting adanya untuk membantu
menangani korban sekaligus sebagai titik awal dalam terungkapnya suatu kasus
persetubuhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana layanan
yang diberikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban persetubuhan dan
kendala- kendala yang dihadapi serta upaya untuk mengatasi kendala tersebut.
Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis empiris, suatu penelitian
yang dilakukan terhadap keadaan nyata di masyarakat dengan maksud dan
tujuan untuk menemukan fakta, kemudian dilanjutkan dengan menemukan
masalah, kemudian menuju kepada identifikasi masalah dan pada akhirnya
menuju pada penyelesaian masalah. Disini penulis membahas permasalahan
yang ada dengan cara melihat segi yuridisnya yaitu dalam Undang-undang
No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan jawaban dari permasalahan
yang ada, bahwa Layanan unit perlindungan perempuan dan anak kepolisian
resor Langkat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban
persetubuhan, antara lain merahasiakan identitas korban, memberian konseling
diluar jalur hukum, melakukan upaya penyidikan, memberikan Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan melakukan
kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kendala-kendala
yang dihadapi yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat, adanya rasa malu
dari korban untuk melapor, adanya pencabutan laporan dan tersangka
melarikan diri. Upaya untuk menanggulangi kendala tersebut adalah melakukan
penyuluhan hukum kepada masyarakat, bagi korban diberi pengertian untuk
bersikap kooperatif, meningkatkan koordinasi dengan dinas sosial dan
lembaga-lembaga sosial di masyarakat, penangkapan terhadap pelaku.Agar
perlindungan hukum dapat berjalan baik harus didukung oleh lingkungan
sekitar baik keluarga maupun tempat tinggalnya, serta adanya sikap pro-aktif
dari seluruh lapisan masyarakat dan pihak Kepolisian.