Abstract :
Penanganan perkara tindak pidana anak yaitu pendekatan restorative
juctice, yang dilaksanakan dengan cara pengalihkan (diversi). Langkah pengalihan
ini dibuat untuk menghindarkan anak dari tindakan selanjutnya dan untuk
dukungan komunitas, di samping itu pengalihan bertujuan untuk mencegah
pengaruh negatif dari tindakan hukum berikutnya yang dapat menimbulkan stigmatisasi.1
Sistem diversi/Restorative justice atau sering diterjemahkan sebagai
keadilan restoratif merupakan suatu model pendekatan dalam upaya penyelesaian
perkara pidana. Hal ini membuat semakin meningkatnya pengaruh pada dunia luas
karena dianggap dapat menjadi alternatif penyelesain konflik hukum. Tujuan
utama dari sistem peradilan adalah pemulihan, sedangkan pembalasan adalah
tujuan kedua. Berbeda dengan pendekatan ini menitikberatkan adanya partisipasi
langsung dari pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesain perkara pidana.