Abstract :
Penyelenggaraan otonomi daerah menuntut adanya kesiapan sumber daya dan sumber
dana. didukung adanya perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan daerah. sumber utama keuangan
daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah, otonomi daerah memacu daerah untuk berupaya
menggali potensi sumber-sumber keuangan asli daerah. Berkaitan dengan hal tersebut,
Pemerintah Kabupaten Langkat mengeluarkan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
pelayanan Pasar dalam menggali dan meningkatkan sumber pendapatan daerah, terutama
pemasukan yang berasal dari PAD.
Untuk Mengetahui Bagaimana peningkatan sumber pendapatan asli daerah dari
peraturan daerah no. 13 Tahun 2011. Penulis Manggunakan Jenis Penelitian deskriptif
analisis yaitu penelitian diarahkan untuk menggambarkan fakta dengan argument yang tepat.
Penelitian yang penjelasan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta.
Berdasarkan uraian-uraian, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Langkat terdapat empat faktor yaitu
komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Namun dalam penelitian ini,
faktor sumber daya mempunyai pengaruh yang lebih untuk menunjang pelaksanaan
pemungutan retribusi pasar di pasar di Kabupaten Langkat. Pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan pemungutan retribusi pasar di Kabupaten Langkat adalah Dinas
Perindustrian dan Perdagangan yang melaksanakan pembinaan terhadap para pedagang dan
Dinas Pendapatan yang melakukan pemungutan retribusi pasar.