Abstract :
Tindak pidana ringan menarik perhatian untuk dikaji karena
penanganannya dianggap tidak lagi proporsional dengan tingkat keseriusan akibat
daripada tindak pidana ringan itu sendiri, sehingga Mahkamah Agung menerbitkan
Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan
tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Permasalahan tesis ini
adalah bagaimana kaedah hukum yang melandasi lahirnya Peraturan Mahkamah
Agung No. 02 Tahun 2012, bagaimana proses penyelesaian tindak pidana ringan
setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 dan bagaimana
kendala dan upaya penanggulangan penyelesaian tindak pidana ringan setelah
keluarnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif. Jenis penelitian
yuridis normatif dimaksudkan sebagai penelaahan dalam tataran konsepsional
tentang arti dan maksud berbagai peraturan hukum nasional yang berkaitan dengan
penyelesaian tindak pidana ringan setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung
No. 02 Tahun 2012.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan kaedah hukum yang
melandasi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 adalah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan serta Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung. Proses penyelesaian tindak pidana ringan setelah keluarnya Peraturan
Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 masih belum sepenuhnya efektif karena
hanya mengikat internal hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung saja,
sehingga para penegak hukum lain tidak memiliki kewajiban untuk menaati
peraturan tersebut, meskipun upaya penyelerasian antara masing-masing lembaga
penegak hukum telah dilakukan. Kekuasaan kehakiman menjadi kunci terakhir
untuk mencapai keadilan yang dituju oleh Mahkamah Agung. Kendala
penanggulangan penyelesaian tindak pidana ringan setelah keluarnya Peraturan
Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 adalah kendala yang timbul dari peraturan
perundang-undangan karena dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung, sehingga
tidak berdampak mengikat kepada Instansti Penegak Hukum lainnya, kendala yang
timbul dari instansi penegak hukum serta kendala yang timbul dalam Praktik di
Lapangan. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan cara Membuat nota
kesepakatan bersama antara Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM,
Kejaksaan, dan kepolisian, Sosialisasi ke seluruh lembaga hukum yang terkait serta
Mengadili dan memutus perkara-perkara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.