Abstract :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan merupakan peraturan perundangan yang memberikan kepastian hukum
dalam mencegah masuk ke dalam, tersebar di dalam serta keluarnya hama dan
penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme
pengganggu tumbuhan karantina. Undang-undang ini merupakan hukum
administrasi dengan sanksi pidana. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran
ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 meliputi sanksi tindakan dan
sanksi pidana. Penerapan sanksi belum optimal karena belum mengkategorikan
dengan jelas pembagian sanksi tindakan dan sanksi pidana. Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimana formulasi sanksi pidana dalam UU
Nomor 16 Tahun 1992; bagaimana penerapan sanksi pidana dalam UU Nomor 16
Tahun 1992 dan; bagaimana kebijakan sanksi pidana dalam UU perkarantinaan di
masa yang akan datang? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa UU Nomor 16
Tahun 1992 memiliki formulasi sanksi pidana yang lengkap, namun belum
menyebutkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Penerapan sanksi pidana
terhadap UU Nomor 16 Tahun 1992 menerapkan asas ultimum remidium,
meskipun tidak tersurat di dalam perundangannya. Prospek kebijakan formulasi
sanksi pidana undang-undang perkarantinaan di masa yang akan datang dapat
dilakukan melalui pembenahan dan penyempurnaan kebijakan kriminalisasinya
dengan mengkategorikan secara jelas ruang lingkup perbuatan yang dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana administrasi, subjek tindak pidana dalam
pertanggungjawaban pidana dijabarkan dengan lengkap serta tidak memisahkan
bentuk kesalahan. Diharapkan segera dilakukan revisi terhadap UU Nomor 16
Tahun 1992 untuk dapat memberikan kepastian hukum.