Abstract :
Perjanjian pembiayaan konsumen merupakan perjanjian yang timbul
dalam praktek berdasarkan kebutuhan masyarakat akan adanya suatu perjanjian
yang dianggap aman bagi para pihak, yaitu pelaku usaha dapat memberikan
barang untuk dipakai oleh konsumen, tanpa mengalihkan bak kepemilikan atu
barang obyek pembiayun konsumen kepada konsumen, sampai dengan barga
sewa (angsuran) dibayar lunas. Lembaga pembiayaan konsumen merupakan
lembaga yang diatur dalam Penturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentangg
Lembaga Pembiayaan