Abstract :
Dari seluruh hukum yang ada dan berlaku dewasa ini, Hukurn Waris
merupakan
bagian dari hukum kekeluargaan yang memegang peranan sangat penting di sarnping
Hukum Perkawinan, bahkan rnenentukan dan mencerminkan sistem dan
bentuk hukum
yang berlaku sangat erat
kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, yakni setiap manusia akan
mengalami peristiwa, yang merupakan peristiwa hukum dan lazim disebut meninggal
dunia.
Hukum waris merupakan hukurn yang mengatur mengenai apa yangt erjadi
dengan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain
mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah
meninggal dunia beserta akibat-akibatnya bagi ahli waris. Banyak faktor yang menjadi penyebab ahli waris menggugat harta warisan
adalah karena tidak adanya keadilan dalam pembagian harta warisan
kepada ahli
waris serta ahli waris tidak mempunyai penghasilan hidup yang memadai. Penyelesaian
gugatan terhadap pembagian harta warisan dengan adanya surat keterangan
waris
adalah dengan cara melihat ada atau tidaknya surat wasiat yang dibuat oleh pewaris,
karena selama ada wasiat, maka perhitungan pembagian warisannya akan dikeluarkan
dahulu bagian yang telah ditetapkan dalam wasiat tersebut.
Harta warisan bisa dibagi apabila si pewaris telah rneninggal dunia dan sebelum
pewaris meninggal dunia maka ahli waris tidak boleh membagi harta warisannya. Dan
apabila timbul persoalan mengenai ahli waris menggugat pembagian harta warisannya
kepada ahli waris lainnya, maka ahli waris yang digugat tersebut dapat menunjukkan surat
keterangan waris sebagai bukti, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan.