Abstract :
Agar Sistem Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Proyek
APBN Tahun 2006
dapat berjalan dengan baik, efektif sesuai yang diharapkan, disarankan: 1) Kepada
Instansi Pemprovsu, khususnya Bappedasu untuk segera menyurati
Pemerintah Pusat
agar segera diterbitkannya Preaturan Pemerintah yang mengatur tentang Tahapan,
tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan
daerah, seperti yang telah dituangkan didalam UU Nomor 32 tahun
2004, Pasal 154, 2) Sejalan dengan diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004, maka
Sistem pengendalian,
evaluasi dan pelaporan Proyek APBN Tahun 2006 perlu penyempurnaan
antara lain
format pengendalian, evaluasi dan pelaporan yang mudah diisi, jadwal penyampaian
laporan yang disepakati oleh semua pihak, dan diharapkan kepada
Pemerintah Pusat
untuk mengambil tindakan tegas kepada para Pengelola Proyek
yang kurang patuh
dalam penyampaian laporan Proyek yaitu dengan memotong anggaran
pada tahun
yang akan datang. 3) Untuk meningkatkan SDM, baik jumlah
maupun kapasitasnya
maka pemerintah perlu meningkatkan kesadaran berbagai pihak
akan pentingnya
pengendalian, evaluasi dan pelaporan, sehingga pemerintah Pusat
menyediakan alokasi
dana khusus untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, 4) Tidak perlu
membuat peraturan
baru kalau peraturan lama masih bisa digunakan dengan baik,
cukup disesuaikan
dengan perkembangan saja dan agar lebih efektifnya Sistem Pengendalian,
Evaluasi
dan Pelaporan Proyek APBN, disarankan kepada Pemerintah
Pusat perlu adanya
keseragaman format (format yang baku) yaitu dengan didukung oleh sistem database
yang benar dan adanya peraturan seta mekanisme yang jelas dalam penyampaian
laporan, agar pada tahun-tahun yang akan datang pelaporan di Provinsi Sumatera
Utara lebih terarah.