Abstract :
Hasil penelitan ini, disimpulkan sebagai berikut:
Secara umum dapat disimpulkan dalam 3 tiga bentuk protes pihak ketiga yang tidak ikut dalam arus perkara yang berkaitan dengan eksekusi pengosongan (eksekusi riil) berupa: a. Perlawanan secara yuridis, b. Protes-protes/ pengaduan-pengaduan tertulis, c. Perlawanan secara fisik. Dengan penelitian yang berisfat "non litigasi" ditemukan "kaidah-kaidah hukum" sebagai pedoman untuk menentukan sikap: menunda eksekusi dan/atau menjalankan putusan hakim (eksekusi) tanpa menunggu proses sidang
perkara perlawanan (derden verzet). Hal ini, dimungkinkan megingat azas hukum "perlawanan" tidak menunda eksekusi. Dan saran, diajukan yang pada intinya sebagai berikut : Penelitian di berbagai bidang hukum, sangat dibutuhkan, agar kaidah-kaidah hukum yang ditemukan dalam praktek, dijadikan sebagai objek sosialisasi dalam penegakan hukum, agar dengan cara itu, para pencari keadilan secara objektif untuk mempertahankan haknya melalui sarana yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Seyogianya tindakan yang bersifat penghadangan terhadap eksekusi pengosongan (perlawanan fisik) harus dihadapkan ke meja hijau, agar dengan
cara itu kecenderungan penghadangan oleh massa dapat teratasi. Untuk itu, sangat
diharapkan adanya Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung RI,
Kapolri, dan Jaksa Agung RI, perihal : Kesatuan pandang untuk memberikan
sanksi hukum terhadap para penghadang eksekusi, dengan menerapkan pasal-pasal
yang berkaitan dengan tindakan-tindakan kekerasan yang memaksa tim
eksekusi menjadi "terkendala" untuk melaksanakan putusan hakim eksekusi).