Abstract :
Sejak bergulirnya reformasi pada pertengahan tahun 1998, telah membawa
perubahan yang sangat signifikan terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dari sistem sentralisasi menuju sistem Desentralisasi. Sasaran utama reformasi
ini adalah untuk mewujudkan terciptanya masyarakat Madani (Civil Society) yang
menimbulkan sikap demokrasi dan sikap keterbukaan, kejujuran, keadilan, selalu
berorientasi kepada kepentingan rakyat, serta bertanggung jawab kepada rakyat.
Seiring dengan semangat reformasi dalam upaya menciptakan reorientasi dan
reorganisasi dalam tatanan politik pemerintahan yang baik, maka dibutuhkan peran
anggota legislatif dalam merumuskan kebijakan yang mampu menuntun
terselenggaranya pemerintahan sesuai nafas otonomi daerah, termasuk lembaga
DPRD yang memiliki peran sentral sebagai wadah yang berfungsi perwakilan dan
pemegang kepercayaan titipan amanah rakyat. Disamping itu DPRD sebagai lembaga
Legislatif Daerah harus mampu mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,
serta mampu terlibat Iangsung dalam merencanakan, menyusun alokasi APBD yang
pada akhimya harus dikontrol dan diawasi kembali terhadap penyelenggara daerah
maupun hasil yang dicapai.
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pemerintah daerah yang mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia