Abstract :
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya
menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber
daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan
nasional. Sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang
Pangan mengamanatkan bahwa Pemerintah bersama masyarakat
bertanggungjawab mewujudkan ketahanan pangan. Pemerintah
menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan terhadap kesediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli
masyarakat. Selanjutnya, masyarakat berperan dalam menyelenggarakan
produksi dan penyediaan, perdagangan dan distribusi, serta sebagai
konsumen yang berhak memperoleh pangan yang aman dan bergizi.
Pangan menyangkut dua sisi, sisi kebutuhan dan sisi suplai atau
ketersediaan pangan, termasuk perdagangan (impor-ekspor). Dengan
demikian, masalah pangan juga harus dipecahkan dari dua sisi tadi, tidak
dapat dari satu sisi saja. Dua sisi tadi dapat digabungkan menjadi satu
neraca yang menggambarkan situasi pangan. Neraca pangan ini juga
sering disebut pendekatan residu.