Abstract :
Paspor rentan dengan berbagai jenis penyalahgunaan dan pemalsuan. Saat ini
pemalsuan paspor sudah sangat canggih, Sehingga menyebabkan sulitnya
membedakan antara paspor asli dan paspor palsu. Dari uraian tersebut penulis
memilih judul "Upaya Imigrasi Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengguna
Dokumen Perjalanan Palsu Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan". Dengan
rumusan perrnasalahan bagaimana bentuk-bentuk pemalsuan Dokumen Perjalanan
Republik Indonesia, bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pemalsu Dokumen
PerjaJanan Republik Indonesia menurut hukum positif Indonesia dan bagaimana
tindakan Imigrasi dalam menanggulangi agar tidak terjadi pemalsuan Dokumen
Perjalanan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah deskriptif analisis, teknik pengumpulan data dengan Studi Kepustakaan
dan wawancara, jenis data yaitu data primer dan data sekunder, sedangkan analisis
datanya dengan menggunakan analisis data kumulatif bersifat deskriptif. Dari basil
penelitian bahwa kasus-kasus pemalsuan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
(paspor), dapat digolongkan empat bentuk pemalsuan Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia (paspor) Dokumen asli yang diperoleh secara tidak sah (menggunakan data
palsu atau tidak benar),Dokumen asli yang telah mengalami perubahan,Dokumen
yang sepenuhnya dipalsukan (duplikasi),Dokumen asli yang digunakan oleh orang
lain (Impostor). Pasal-pasal yang digunakan dalam tindak pidana pemalsuan paspor
adalah pasal 119, pasal 126, pasal 127, pasal 129. Penanggulangan agar tidak terjadi
pemalsuan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, seperti dengan cara
Menerbitkan Elektronik Paspor (e-passport), Proses Foto dan sidik jari yang
merekam data pemohon, Proses wawancara pada saat pemohon mengajukan
permohonan paspor, Pemberian Fitur-Fitur Pengaman Paspor