Abstract :
Kegiatan yang mendukung percepatan pembangunan suatu negara
diantaranya adalah, kegiatan usaha dalarn bidang perbankan. Bank merupakan
lembaga keuangan yang menjadi tempat, badan hukum pemerintah/swasta,
maupun perorangan untuk melakukan kegiatan simpan-pinjam, pembiayaan dan
juga menjalankan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor
perekonomian. Hal tersebut menunjukkan bahwa bank merupakan suatu lembaga
keuangan yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian dan
perdagangan.
Pegawai Bank yang melayani nasabah (konsumen) dalarn bertransaksi
disebut dengan teller. Awalnya, kegiatan pelayanan bank dilakukan dengan sistem
teller klasik, (menerima dan membayarkan uang pada konsumen secara
prosedural). Seiring dengan berkembangnya tekhnologi dan tuntutan pelayanan
yang praktis dan cepat, pelayanan perbankan beralih ke sistem teller modern
(mengarah pada layanan elektronik). Pelayanan jasa tersebut merupakan produk
lanjutan dari Electronic Funds Transfer System (EFTS). Pemanfaatan terhadap
jasa perbankan ATM dimaksud, ialah berupa kartu yang diterbitkan oleh bank dan
diberikan kepada nasabahnya melalui proses perjanjian yang ditetapkan oleh
bank, kartu tersebut telah diberikan Personal Identification Number (PIN) dan
sifatnya rahasia. Kartu ATM dapat difungsikan sebagai penarikan tunai, transfer
dana, dan pembayaran uang belanja atau pembayaran jasa. Namun perkembangan
perbankan dimaksud mernpunyai darnpak/resiko, salah satu contohnya adalah
transaksi yang telah dilakukan dengan dana terdebet tanpa diketahui nasabah, dan
dalam kondisi semacam itu, nasabah memiliki kesulitan untuk membuktikan
bahwa dirinya tidak pernah atau tidak melakukan transaksi yang mendebet
rekeningnya tersebut, nasabah/konsumen merasa kebobolan sedangkan pihak
bank menganggap transaksi berlaku normal. Contoh tersebut merupakan kasus
nyata, dan telah digelar oleh pengadilan negeri, sampai tingkat kasasi. Yakni
Putusan Mahkamah Agung No. 718/K./PDT.SUS/2008 antara Ir. Bahari dengan
PT. Bank Negara Indonesia, Tbk.
Penelitian ini, dilakukan dengan menggunakan metode penelitian secara
yuridis normatif yakni dengan melakukan analisis terhadap Putusan Mahkamah
Agung seperti diatas dan rnelakukan studi kepustakaan (library research), dengan
mengumpulkan bahan-bahan penelitian seperti buku, ensiklopedia, peraturan
perundang-undangan, internet, dan hasil karya ilmiah yang dapat dipertanggung
jawabkan. Selanjutnya bahan penelitian diolah, dianalisa dan diuraikan secara
sistematis menjadi satu kesatuan dalam tesis ini.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban bank sebagai pelaku usaha dan
nasabah sebagai konsumen yang tertuang dalam konsep perjanjian baku belum
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 7/60/DASP, tentang Prinsip Perlindungan
Nasabah dan Kehati-hatian; juga Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindugan Konsurnen merupakan alasan Majelis Hakim
Mahkamah Agung dalam putusannya menghukum pihak PT. Bank Negara
Indonesia Tbk, untuk membayar ganti rugi terhadap nasabah/konsumennya.
Mengenai Resiko/kendala terhadap penggunaan kartu A TM, piliak bank telah
melakukan evaluasai terkait kinerja pelayanan, kenyamanan dan keamanan sesuai
standard operasional yang telah ditentukan, namun resiko/kendala akan berkurang
jika nasabah mempergunakannya dengan prinsip kehati-hatian, yang bertujuan
rnendukung terwujudnya mekanisme operasional yang transparan, bersifat up to
date serta manajemen Electronic Funds Transfer (EFT).