Abstract :
Penelitian
ini
bertujuan untuk: (1) mengetahui hakikat
penanggulangan terhadap oknum aparat kepolisian yang melakukan
tindakan kekerasan terhadap masyarakat di Polda Sulawesi Selatan; (2)
mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan oknum aparat kepolisian
melakukan tindakan kekerasan; dan (3) merumuskan strategi pencegahan
serta reformasi kekerasan aparat kepolisian melalui pendekatan
kriminologis.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan empiris dengan
pengumpulan data melalui wawancara mendalam (data primer) serta studi
kepustakaan (data sekunder). Informan penelitian berjumlah 30 orang,
terdiri dari personel kepolisian berbagai tingkat jabatan (perwira menengah
hingga bintara) dan pihak eksternal seperti psikolog, korban masyarakat
sipil, serta peserta rehabilitasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan kekerasan
oleh oknum aparat memiliki sifat multidimensional, mencakup aspek hukum,
psikologis, sosial, dan kultural. Faktor penyebab tindakan kekerasan
bersumber dari faktor internal (pendidikan, tekanan psikologis, dan
ekonomi) serta faktor eksternal (budaya organisasi militeristik, lemahnya
pengawasan internal, dan rendahnya akuntabilitas). Strategi pencegahan
dan reformasi diarahkan pada peningkatan pendidikan etika dan hak asasi
manusia, penguatan pengawasan internal, dukungan psikologis,
peningkatan kesejahteraan personel, serta reformasi kultur organisasi
kepolisian agar lebih humanis dan professional.
Hal ini menegaskan bahwa kekerasan oleh aparat kepolisian tidak
hanya merupakan perilaku individu, tetapi juga refleksi dari tekanan
struktural dan budaya organisasi. Diperlukan reformasi menyeluruh untuk
membangun sistem penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan
berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia